LATAR BELAKANG
Dasar hukum dan regulasi Lembaga Penjaminan Mutu mengacu pada Peraturan Rektor No. 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organ Pengelola Universitas Andalas. Sejak berdiri pertama kali tahun 2008, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang waktu itu bernama Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M), telah melewati empat siklus. Masing-masing siklus memiliki
beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada deskripsi di bawah ini.
SIKLUS PERTAMA (2008-2012)
Sistem Penjaminan Mutu Universitas Andalas Siklus Pertama dilaksanakan Tahun 2008 -2012 dan itu sudah melekat pada struktur organisasi yang berada pada seluruh tingkatan, yaitu universitas, fakultas, dan program studi. Untuk membantu pelaksanaan penjaminan mutu, telah dibentuk LP3M (Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu) yang berfokus pada pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pada tingkat universitas. Pada tingkat fakultas, unit penjaminan mutu ini bernama BAPEM (Badan Penjaminan Mutu), yang bertugas membantu pimpinan fakultas sebagai penanggung jawab penjaminan mutu. Pada tingkat program studi dibentuk Gugus Kendali Mutu (GKM) untuk membantu pimpinan program studi dalam mengimplementasikan penjaminan mutu.
SIKLUS KEDUA (2013-2017)
Pada periode ini Unand menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal secara sistematis dalam bidang akademik dan non akademik. Dokumen SPMI pada masa ini terdiri atas lima dokumen, yaitu: 1) Kebijakan Mutu Internal, 2) pedoman sistem penjaminan mutu internal, 3) manual mutu, 4) standar mutu internal, dan 5) manual prosedur.
Untuk pelaksanaan penjaminan mutu, disusun dokumen yang disebut manual prosedur. Manual prosedur merupakan pedoman bagi penanggung jawab pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal mulai dari tingkat Universitas, Fakultas, dan Program Studi. Tingkat Universitas terdiri atas Senat, Rektor, Ketua dan Sekretaris LP3M, dan BAPEM/GKM di tingkat Fakultas. Para penanggung jawab membuat perumusan dan pengesahan dokumen mutu internal tingkat Universitas, tingkat Pascasarjana, tingkat Program Studi, Profil Lulusan, dan Kompetensi Lulusan, Pemantauan dan Evaluasi Proses Pembelajaran, Penyusunan Laporan Evaluasi, dan Perencanaan Program dan Kegiatan.
SIKLUS KETIGA SPMI (2018 – 2022)
Kebijakan Sistim Penjaminan Mutu Internal Universitas Andalas : Peraturan Rektor Unand Nomor 22 tahun 2017. Siklus kedua (periode 2013-2017) menekankan pada penumbuh kembangkan budaya mutu maka pada siklus ketiga ini menekankan pada peningkatan terciptanya budaya mutu untuk Daya Saing Regional dan Internasional.
Ruang lingkup SPMI mencakup bidang akademik dan bidang non akademik. Bidang akademik dan non akademik ini dijalankan untuk pencapaian peringkat unggul SPME melalui pembinaan dan pendampingan akreditasi program studi. Cakupan AMI pada siklus ketiga ini diperluas sampai ke program studi spesialis (Sp-1) di Fakultas Kedokteran. Dokumen SPMI terdiri atas Kebijakan SPMI, Pedoman SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI.
SIKLUS KEEMPAT (2023 – 2027)
Siklus keempat mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Andalas. Ruang lingkup SPMI UNAND mencakup, dokumen SPMI, manajemen SPMI, data dan informasi SPMI. Dokumen SPMI terdiri atas Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir.
Tujuan penyusunan manual SPMI UNAND ini adalah untuk memberi pedoman kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyusun, merancang, merumuskan, dan menetapkan standar dalam SPMI yang akan diberlakukan di Universitas Andalas. Oleh karena setiap standar dalam SPMI UNAND ini berbeda cakupan, baik Audience, Behaviour, Competence, maupun Degree-nya, maka dibutuhkan manual atau petunjuk tentang bagaimana menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan setiap standar dalam SPMI tersebut.
Berdasarkan Peraturan Rektor No. 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organ Pengelola Universitas Andalas, saat ini LPM berada langsung di bawah Rektor dan bertanggung jawab langsung terhadap Rektor bersama dengan SPI (Satuan Pengawas Internal). Struktur organisasi LPM terdiri atas, SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dan SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal). SPMI adalah Kegiatan sistemik, penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi.
Evaluasi penjaminan mutu yang biasanya dilakukan oleh LPM pada aras universitas, pada aras fakultas dilaksanakan oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan pada aras program studi penjaminan mutu dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM).
Butir-butir Kebijakan Mutu Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Andalas meliputi:

- Memberikan pelayanan terkemuka dan bermartabat untuk kepuasan setiap pelanggan.
- Senantiasa menyempurnakan program layanan agar selalu sesuai dengan kebutuhan pelanggan, persyaratan yang berlaku dan selaras dengan dinamika perkembangan mutu pendidikan secara nasional dan global.
- Menetapkan sasaran mutu organisasi dan mengimplementasikan keterjaminan mutu pendidikan pada setiap unit kerja.
- Mengembangkan, menerapkan dan mengupayakan perbaikan berkelanjutan sistem pengembangan penididikan dan manajemen mutu secara baik.

